“Ada luka di sekitar wajah kemudian rekaman CCTV. Dua alat bukti yang cukup sehingga bisa kita lakukan penangkapan,” katanya.
Baca Juga : Viral Video Pria Pukuli Wanita Bertubi-tubi di Bandung
Sementara itu, Iqbal disangkakan melanggar Pasal 351 tentang Penganiayaan dan terancam hukuman 2 tahun penjara.
Baca Juga : Pria yang Viral Pukuli Wanita di Kosan Bandung Ditangkap Polisi
(Erha Aprili Ramadhoni)