PBNU: Seni UU ITE Harus Mengatur Norma tapi Tak Batasi Kebebasan Berpendapat

Khafid Mardiyansyah, Jurnalis
Rabu 17 Februari 2021 14:45 WIB
Ketua PBNU, Robikin Emhas (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Ketua PBNU, Robikin Emhas berpendapat bahwa UU ITE harus dikembalikan ke semangat dibentuknya peraturan tersebut, yakni melindungi transaksi elektronik.

"Hemat saya, UU ITE harus dikembalikan kepada semangat dibentuknya, diantaranya adalah untuk melindungi konsumen dalam transaksi elektronik, sebagaimana kita maklum, di era teknologi digital ini, transaksi elektronik sering marah dan menjadi kelaziman, banyak penipuan, itu lah yang penting untuk menjadi perhatian," jelasnya.

Namun, jelas Robikin, tidak berarti bahwa UU ITE tidak boleh memuat larangan mengenai ujaran kebencian. Menurutnya, hoaks, ujaran kebencian yang berdampak serius berupa tindakan adu domba antara golongan kelompok masyarat penganut agama, perlu diwadahi dalam UU ITE.

Baca Juga: PDIP: UU ITE Merupakan Hasil Revisi

"Seninya adalah bagaimana mengatur berbagai norma, tetapi tidak mengungkung kemerdekaan berpendapat seperti yang dijamin konstitusi. Tapi jangan karena kebebasan berpendapat masyarakat dibiarkan mengalami keterperosokan, keutuhan bangsa dengan adanya ujaran kebencian yang dilegalisasi," jelasnya.

"Menurut saya review UU ITE yang dilakukan pemerintah itu tepat," ungkapnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya