Selanjutnya untuk tingkat banding, perkara yang diajukan kasasi sebanyak 13.106 atau sebesar 52,72 persen dari seluruh perkara yang diputus oleh pengadilan tingkat banding. Hal tersebut disebutnya menunjukkan tingkat penerimaan para pihak atas putusan pengadilan tingkat banding sebesar 47,28 persen.
Pada tingkat kasasi, putusan yang diajukan peninjauan kembali sebanyak 1.390 perkara atau hanya 10,59 persen dari keseluruhan putusan kasasi. Hal itu menunjukkan tingkat penerimaan terhadap putusan kasasi sebesar 89,41 persen.
Baca Juga: DPR Setujui 3 Calon Hakim Agung dan Adhoc MA
Untuk perkara yang diputus pengadilan tingkat pertama selama 2020 adalah sebanyak 3.772.035 perkara, dan pengadilan tingkat banding serta Pengadilan Pajak sebanyak 32.077 perkara. Sedangkan secara keseluruhan pada 2020, Mahkamah Agung memutus sebanyak 20.562 perkara dari total beban perkara sejumlah 20.761 perkara.
(Arief Setyadi )