Baca Juga : Kecam Aisha Wedding, DPR: Ini Kejahatan Serius
Website itu juga diduga memposting segala macam konten yang melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan. Konten tersebut antara lain promosi kawin anak, promosi nikah sirri, dan poligami.
Baca Juga : Nikah Usia 12 Tahun Langgar UU, Kemenag: Paling Minimal 19 Tahun
(Erha Aprili Ramadhoni)