Polda Metro Periksa Pelapor Kasus Aisha Weddings

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Rabu 17 Februari 2021 13:55 WIB
Ilustrasi (Shutterstock)
Share :

Baca Juga : Kecam Aisha Wedding, DPR: Ini Kejahatan Serius

Website itu juga diduga memposting segala macam konten yang melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan. Konten tersebut antara lain promosi kawin anak, promosi nikah sirri, dan poligami.

Baca Juga : Nikah Usia 12 Tahun Langgar UU, Kemenag: Paling Minimal 19 Tahun

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya