Sikat Motor Penghulu yang Menikahkannya, Pengantin Baru di Banjarmasin Bulan Madu di Penjara

INews.id, Jurnalis
Rabu 17 Februari 2021 09:50 WIB
Ilustrasi (Foto:Dok Okezone)
Share :

Dari hasil interogasi Roni sudah dua kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama. Bahkan dia telah mencuri sebanyak 25 Unit.

Pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya menjual sepeda motor milik korban tersebut kepada seorang penadah Sani. Tim pun mengamankan penadah Sani, Alan dan Jainal.

Dari hasil pencarian barang bukti sepeda motor lainnya, petugas berhasil mengamankan belasan unit sepeda motor. Selanjutnya pelaku dan barangbukti dibawa ke Ditreskrimum Polda kalsel guna dilakukan Proses hukum lebih lanjut.

Kini para Pelaku dijerat dgn Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,dan diancam dengan kurungan penjara selama 7 Tahun.

(Sazili Mustofa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya