100 Perkara Sengketa Hasil Pilkada 2020 Kandas di MK

Antara, Jurnalis
Kamis 18 Februari 2021 00:17 WIB
Mahkamah Konstitusi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sebanyak 37 perkara sengketa hasil Pilkada 2020 tidak berlanjut ke tahap pembuktian pada sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta. Sehingga total perkara yang kandas sebanyak 100 permohonan.

Pada persidangan yang digelar Senin 15 Februari, MK mengucapkan 33 putusan dan ketetapan. Kemudian, pada Selasa 16 Februari, MK memutus 30 perkara tidak dapat diterima.

Adapun pada Rabu, perkara yang tidak diterima adalah perkara sengketa hasil Pilkada Lingga, Pohuwato, Gorontalo (2 perkara), Kepulauan Sula, Palu, Lamongan, Bolaang Mongondow Timur (2 perkara), Manado, Bima, dan Batam.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan HT-Umar, Adiningsih Mus Jadi Pemimpin Perempuan Pertama di Malut

Kemudian pada sesi kedua, perkara yang diputus tidak dapat diterima adalah permohonan perselisihan hasil Pilkada Luwu Timur, Wakatobi, Mamuju, Barru (2 perkara), Halmahera Barat, Halmahera Selatan, Tangerang Selatan, Asmat, Fakfak, Kaimana, dan Manokwari.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya