100 Perkara Sengketa Hasil Pilkada 2020 Kandas di MK

Antara, Jurnalis
Kamis 18 Februari 2021 00:17 WIB
Mahkamah Konstitusi (Foto: Okezone)
Share :

Selanjutnya pada sesi terakhir, Majelis Hakim MK memutus perkara hasil Pilkada Musi Rawas Utara, Raja Ampat, Tapanuli Selatan, Kepulauan Aru, Manokwari Selatan, Nunukan, Kuantan Singingi, Malinau, Maluku Barat Daya, Tanjung Balai, Nabire, Seram Bagian Timur, dan Kepulauan Meranti tidak dapat diterima.

"Dengan demikian, pengucapan putusan telah selesai dan perlu disampaikan bahwa MK akan segera menyampaikan salinan resmi putusan yang telah dibacakan tadi kepada para pihak setelah sidang ini ditutup," ujar Ketua MK Anwar Usman sebelum menutup sidang.

Baca Juga:  Pelantikan Bupati/Walikota Bakal Digelar Virtual

Adapun perkara yang lanjut ke sidang pembuktian akan diperiksa pada tanggal 19 Februari-18 Maret 2021 dan diputus pada tanggal 19-24 Maret 2021.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya