MPR: RUU PRT Harus Jadi Prioritas Wujudkan Kesetaraan Hak Hukum

Abdul Rochim, Jurnalis
Kamis 18 Februari 2021 05:49 WIB
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moedijat (Foto: Abdul Rochim)
Share :

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Pasundan, Bandung, Atang Irawan berpendapat perlu kewarasan berpikir dalam melanjutkan pembahasan RUU PRT ini. Sebab, kata Atang, sejumlah pihak menganggap PRT sudah diatur dalam UU Tenaga Kerja.

”Kenyataannya yang diatur dalam UU Tenaga Kerja adalah hubungan antara pengusaha dan pekerja sedangkan pemberi kerja bagi PRT, tidak bisa disebut sebagai pengusaha,” tuturnya.

Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengakui pembahasan RUU PRT di Baleg sudah selesai, tinggal diajukan ke Sidang Paripurna sebagai hak inisiatif DPR. Pada pekan kedua Maret 2021, dijadwalkan akan diadakan rapat kerja untuk membahas RUU PRT sebelum diajukan ke Sidang Paripurna DPR. Namun, posisi saat ini dinilai masih rawan bagi keberlanjutan pembahasan RUU tersebut. Padahal, menurut Willy, salah satu tujuan RUU PRT ini adalah untuk meningkatkan harkat dan martabat para pekerja rumah tangga.

Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini mengungkapkan, PRT adalah pekerjaan tertua yang ada di dunia dan dibutuhkan masyarakat. Hal ini sangat disayangkan karena pada praktiknya, penyikapan terhadap para PRT menghasilkan ketidakadilan gender yang berpotensi pada munculnya kekerasan terhadap perempuan. 

Baca Juga: MPR: DPR-Pemerintah Harus Objektif Soal Wacana Jadwal Pilkada

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya