Petugas Musnahkan 1,3 Kg Ganja dan 1 Kg Sabu

Mahesa Apriandi, Jurnalis
Kamis 18 Februari 2021 18:48 WIB
BNNP musnahkan sabu dan ganja (Foto : iNews/Mahesa)
Share :

“Ternyata mereka juga bercocok tanam berjenis ganja dengan memakai pupuk biasa. Dengan ketelitian tim, terdapat 6 pot tanaman ganja, yang sudah ditanam 6 bulan, dan ada juga 3 bulan,” ucapnya.

Baca Juga : Tertangkap Narkoba, Berikut Foto-Foto Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni saat Bertugas

Brigjen Pol Hendri mengungkapkan, tersangka S dan MR sudah sampai 5 kali melakukan pengiriman ganja, dan telah panen satu kali dari tanaman ganja tersebut. “Narkotika ganja inipun didistribusikan di Kota Cilegon dan untuk pemakaian sendiri,” ucapnya.

Para tersangka itupun dijerat Pasal 114 Ayat 2, dan Pasal 111 Ayat 2, Jo Pasal 132 Ayat 1, UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya