Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti Ganja, Sabu hingga Sajam

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Rabu, 09 Agustus 2023 |12:26 WIB
Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti Ganja, Sabu hingga Sajam
Kejari Depok musnahkan ganja. (MPI/Refi Sandi)
A
A
A

DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memusnahkan narkoba jenis ganja, sabu, ekstasi hingga senjata tajam (sajam) di Gudang Barang Bukti dan Perampasan Kejari Depok, Jalan Siliwangi, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat pada Rabu (9/8/2023). Barang yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti dari 42 perkara yang sudah putus.

Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi, pemusnahan barang bukti dihadiri Kepala Kejari Depok Mia Banulita, Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono, Wakapolres Metro Depok AKBP Eko Wahyu Fredian, dan Wakil Ketua DPRD Depok Imam Musanto.

Pemusnahan barang bukti berupa sabu dan ekstasi dilakukan dengan mencampur bahan kimia lalu diblender. Kemudian barang bukti ganja, kosmetik ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara sajam seperti celurit dan sebagainya dipotong menggunakan gerinda.

"Barang bukti ini berasal dari 42 perkara yang putus di tahun 2023. Ini kegiatan pemusnahan kedua di 2023. Barang bukti yang kita musnahkan di antaranya obat terlarang jenis ganja, ekstasi dan sabu. Tadi kita lihat juga ada kosmetik ilegal yang kita musnahkan, kemudian ada senjata tajam," kata Mia kepada wartawan di lokasi.

"Jumlahnya cukup banyak jenisnya itu terdiri atas ganja sekitar 1 kg sekian, kemudian ekstasi ribuan butir, dan ratusan gram sabu," tuturnya.

Adapun barang bukti jenis ganja sebanyak 1.868,1973 gram, sabu seberat 293,6078 gram, obat terlarang ekstasi 12 butir, 3 celurit, satu pedang, satu gunting baja, satu gobang, satu linggis, dan satu gunting besi. Selain itu, ada sejumlah pakaian dan berbagai kosmetik ilegal.

Mia menyebut, kasus paling tinggi di wilayah Kota Depok yakni tindak pidana narkotika hingga kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement