LABUHANBATU - Polisi bersama TNI memusnahkan sebanyak 24,9 kilogram narkoba jenis sabu serta 9.044 butir pil ekstasi hasil penindakan oleh jajaran personel Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Pemusanahan dilaksanakan di Aula Serba Guna Mapolres Labuhanbatu, Jumat (12/8/2022).
Narkoba yang dimusnahkan direbus hingga mencair dan kemudian dibuang ke dalam kloset.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, mengatakan barang bukti narkoba yang mereka musnahkan ini merupakan hasil penindakan atas 7 laporan polisi.
"Barang bukti tersebut disita 7 laporan polisi dengan 11 orang tersangka yang terdiri dari 10 tersangka laki-laki dan seorang tersangka perempuan," kata AKBP Anhar.
Dalam pemusnahan itu, Polisi juga memusnahkan barang bukti perkara yang diselesaikan lewat sistem keadilan restoratif (Restoratif Justice) sebanyak 8 laporan polisi dengan 13 orang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,41 gram.
"Saya mengajak semua stakeholder terkait, pemerhati narkoba dan masyarakat agar berperan dalam pemberantasan narkoba," pungkasnya.
Anhar memaparkan, dalam penanganan perkara narkotika pada periode Maret hingga Agustus 2022, Polres Labuhanbatu telah menyita narkotika jenis sabu seberat 25.884 gram. Lewat penindakan itu telah diselamatkan sekitar 26 ribu jiwa dari pengaruh buruk narkoba.
"Sementara untuk pil ekstasi, total barang bukti yang berhasil disita Polres Labuhanbatu periode Maret hingga Agustus 2022 sebanyak 9.206 Butir. Penindakan itu telah menyelamatkan 1.151 jiwa," paparnya.
"Polres Labuhanbatu pada periode tahun 2022 ini telah memfasilitasi rehabilitasi terhadap pecandu narkoba sebanyak 27 orang," tambahnya.
Baca Juga: Aksi Nyata 50 Tahun Hidupkan Inspirasi, Indomie Fasilitasi Perbaikan Sekolah untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News