KULONPROGO - Ratusan lembar uang palsu bersama dengan pistol, obat-obatan psikotropika dan minuman keras dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kulonprogo, di Jalan Sugiman, Wates, Kulonprogo, Kamis (12/13/2019).
Barang-barang tersebut merupakan barang bukti kasus pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau telah diputus oleh hakim (inkracht). Pemusnahan dilakukan di halaman Kejari Kulonprogo.
Diantaranya sebuah senjata api dan sejumlah amunisi, beberapa botol minuman keras dan juga ribuan lembar uang palsu dan juga sejumlah obat psikotropika dan melanggar ijin edar.
Kejari Kulonprogo Widagdo Mulyono Petrus mengatakan, dalam putusan hakim salah satunya diminta untuk dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti, sehingga atas dasar putusan itu kejaksaan harus melakukan pemusnahan.
"Pemusnahan ini adalah amanat hakim, dan kita lengkapi dengan administrasi agar tidak menimbulkan kejahatan baru," terang Widago.
Penetapan dan pemusnahan ini, kata Kejari, sekaligus untuk memutus potensi adanya kejahatan baru. Dengan pemusnahan ini maka akan menghilangkan kekhawatiran dan kerisauan akan hilangnya barang bukti. Semuanya dilakukan dengan dilengkapi administrasi.