LAMANDAU – Satresnarkoba Polres Lamandau Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menggagalkan peredaran narkoba lintas provinsi jaringan Malaysia. Tiga orang tersangka ditangkap, yakni RS (33), RT (24), dan JY (38).
Dari penangkapan itu, turut diamankan barang bukti berupa narkoba golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat total sekitar 2.055,15 gram sabu dan 943 butir ekstasi, pada Kamis 14 Juli 2022.
 BACA JUGA:Jadi Tersangka Narkoba, Manajer BCL dan Rekannya Terancam 5 Tahun Penjara
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono mengatakan, awal mula pengungkapan yaitu Personel Satlantas Polres Lamandau melakukan razia di jalan trans Kalimantan Desa Kujan, Kecamatan Bulik. Kemudian, ada satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam berhenti sebelum sampai titik razia.
Merasa curiga, petugas Satlantas mendatangi mobil tersebut, dan setelah dilakukan pemeriksaan di dalam mobil di temukan bong dan pipet alat penghisap sabu. Guna memaksimalkan pemeriksaan, mobil bersama sopir dan penumpang diserahkan kepada satresnarkoba Polres Lamandau.
“Sampai di kantor Satresnarkoba Polres Lamandau melakukan pemeriksaan lanjutan di dalam mobil, saat petugas mengangkat salon terdapat bunyi yang mencurigakan, bersama-sama dengan sopir dan penumpang mobil dilakukan pembongkaran, salon mobil berhasil terbuka ditemukan dua bungkusan yang diduga sabu dan 943 butir yang diduga ekstasi," ujarnya di joglo Polres Lamandau, Rabu (10/8/2022).
BACA JUGA:Simpan 30 Paket Sabu di Kontrakan, Pria Ini Ditangkap PolisiÂ
Baca Juga: BuddyKu Festival, Generasi Muda Wajib Hadir
Follow Berita Okezone di Google News