Lanjutnya, dari hasil interogasi, RS dan RT akan mengirimkan sabu dan ekstasi kepada seseorang yang berada di sampit Kotawaringin Timur. Selanjutnya dilakukan pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Lamandau dan berhasil mengamankan JY di kota Sampit Kotawaringin Timur sebagai pemesan barang tersebut.
“Dalam pengungkapan ini diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2 (dua) bungkus plastik ukuran besar diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor masing-masing 1.029,78 gram dan 1.025,37 gram," ujarnya.
Kemudian, 4 bungkus plastik berisi butiran Pil berbentuk tablet dengan total jumlah yang utuh 943 butir dan sisanya berbentuk pecahan/ serbuk, jumlah total semua berat kotor 452,15 gram, 1 buah rangkaian alat hisap sabu yaitu botol kecil, pipet kaca dan pipet plastik warna putih.
Lalu, 2 buah gumpalan lakban warna coklat, 2 buah bungkus plastik merek QING SHAN, 1 buah salon mobil warna hitam, 1 buah obeng dan 1 unit mobil Toyota avanza Warna hitam dengan Nomor Polisi KB 1153 XX.”
“Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Lamandau guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.
(Arief Setyadi )