KPK Limpahkan Berkas 2 Terdakwa Korupsi RS Tropik Unair

Antara, Jurnalis
Jum'at 19 Februari 2021 03:30 WIB
Gedung KPK (Foto: Okezone)
Share :

"Tim JPU akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

Keduanya masing-masing didakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Beri Efek Jera, Abraham Samad Dukung Edhy Prabowo-Juliari Dihukum Mati

Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang terkait pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi di Unair Tahap I dan II Tahun Anggaran 2010 dengan nilai total proyek sekitar Rp87 miliar. KPK menduga korupsi yang dilakukan keduanya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp14,1 miliar.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya