"Kami belum bisa berikan informasi lebih spesifik karena masih melakukan serangkaian kegiatan penyidikan. Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini," ucap Ali, beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Kasus Ekspor Benur, KPK Panggil Mantan Dirjen Perikanan Tangkap Jalan KKP
Sesuai kebijakan baru pimpinan KPK jilid V, lembaga antirasuah akan mengumumkan penetapan tersangka setelah dilakukan proses penangkapan dan penahanan. Ali pun berjanji pihaknya akan transparan dalam mengusut perkara ini.
Pengumuman penetapan akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka. Untuk itu pada waktunya nanti akan kami sampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ali.
(Angkasa Yudhistira)