Baca Juga : Mensos Risma Santuni Ahli Waris Korban Longsor Nganjuk Rp135 Juta
Baca Juga : 101 Warga Masih Mengungsi Pascalongsor Nganjuk
Pemerintah Kabupaten Nganjuk telah menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan longsor Nganjuk berlaku selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 15 Februari 2021 sampai dengan 28 Februari 2021.
Penetapan status ini dikeluarkan melalui SK Bupati Nomor 188 Tahun 2021 tentang penetapan status tanggap darurat bencana banjir di beberapa kecamatan, di wilayah Kabupaten Nganjuk dan bencana tanah longsor di Dusun Selopuro, Desa Ngetos, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk.
(Angkasa Yudhistira)