Buron 29 Tahun, Terpidana Kasus Penipuan dan Penggelapan Ditangkap Kejati Sumut

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Jum'at 19 Februari 2021 06:29 WIB
Serah terima terpidana dari Kejati Sumut ke Kejari Simalungun. (Foto : Ist)
Share :

Baca Juga : Buron Korupsi Pembuatan Peta Rawan Bencana Ditangkap

"Selanjutnya, terpidana diserahkan langsung ke Kejari Simalungun. Tadi sudah kita serahkan kepada Kasi Pidum Kejari Simalungun, Irvan Maulana bersama Jaksa eksekutor Augus Sinaga," tuturnya.

Baca Juga : Buron 4 Tahun, Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kolaka Timur Ditangkap

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya