MEDAN - Lima hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggugurkan perkara sengketa Pilkada Kota Medan, KPU Kota Medan pada Kamis 18 Februari 2021 sore akhirnya menetapkan pasangan calon wali kota Medan nomor urut dua, Bobby Afif Nasution dan Aulia Rachman sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih. Rencananya menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu akan dilantik pada 26 Februari mendatang.
Penetapan pasangan calon dilakukan KPU Kota Medan melalui rapat pleno penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Medan di Medan. Rapat pleno dihadiri pasangan calon nomor urut dua Bobby Afif Nasution dan Aulia Rachman.
Baca Juga: Kemendagri Bantah Ada Perlakuan Khusus pada Pilkada Medan 2020
Melalui surat keputusan KPU Medan nomor 175/pl.02.7-kpt/1271/kpu-kot/ii/2021, Ketua KPU Kota Medan Agussyah Ramadani Damanik akhirnya menetapkan Bobby Afif Nasution dan Aulia Rachman sebagai wali kota dan wakil wali kota Medan periode 2021-2024.
Ketua KPU Kota Medan Agussyah Ramadani Damanik, mengatakan penetapan wali kota dan wakil wali kota Medan ini merupakan tahapan puncak setelah melalui beberapa proses tahapan Pilkada Medan 2020. Ini dilakukan setelah lima hari MK menggugurkan perkara sengketa Pilkada Kota Medan pada 15 Februari 2021.