Baca Juga : Modus Prostitusi Online, Perampok Gasak Harta Benda Korban
Para pelaku diyakini sudah berulang kali melakukan aksi serupa. Namun, tidak banyak korbannya yang mau melapor karena diduga malu dengan perbuatannya yang terlibat dalam kasus prostitusi.
Para pelaku yang ditangkap saat ini terancam hukuman 12 tahun penjara dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian yang disertai dengan tindak kekerasan.
Baca Juga : Fakta-Fakta Perampok Paksa Emak-Emak Oral Seks
(Erha Aprili Ramadhoni)