Kementan Gandeng BSI Salurkan KUR Pertanian Secara Syariah

Agustina Wulandari , Jurnalis
Sabtu 20 Februari 2021 16:56 WIB
Foto : Dok.Kementan RI
Share :

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy Edhy menerangkan, petani mendapatkan keringanan untuk membayarnya, yakni dapat dibayar dan boleh dicicil pada saat produk pertaniannya sudah menghasilkan (panen).

“Ini tentu memudahkan para petani, misalnya petani mengajukan KUR Rp50 juta (tanpa agunan) untuk modal usaha taninya yang berupa tanaman padi atau jagung,” katanya.

Sarwo Edhy menambahkan, tahun ini pemerintah menurunkan suku bunga menjadi 6 persen per tahun dan tanpa agunan untuk pinjaman maksimal Rp50 juta.

Sarwo Edhy menggambarkan, tanaman tersebut baru menghasilkan setelah kurang lebih tiga bulan. Jadi ketika sudah tiga bulan, petani dapat melunasinya.

“Tahun sebelumnya bunga KUR 7-8 persen, tapi sekarang menjadi 6 persen. Ini pasti tidak akan memberatkan petani,” ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya