UU ITE Wajib Lindungi Rasa Keadilan sebagai Amanat Kedaulatan Digital

Tim Okezone, Jurnalis
Sabtu 20 Februari 2021 22:43 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pemanfaatan media sosial digital oleh masyarakat yang masuk ke ranah penegakan hukum kembali menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi). Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi kontra produktif dan dianggap instrumen intervensi ketidakadilan.

Pakar kebijakan dan legislasi cyberlaw dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Danrivanto Budhijanto menjelaskan, UU ITE yang diundangkan sejak tahun 2008 ternyata memiliki kompleksitas rasa keadilan, jika hanya mengandalkan spontanitas dan kesukarelaan kepatuhan masyarakat.

Walau telah dilakukan revisi pada tahun 2016, lanjut Danrivanto, UU ITE ternyata tetap belum mampu memandu perilaku masyarakat dan memastikan supremasi hukum.

Baca juga: Pemerintah Bentuk Dua Tim Revisi UU ITE, Ini Perbedaannya

Dia lantas mengutip pernyataan Presiden Jokowi, "Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta pada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak.”

Menurut Danrivanto, kemanfaatan dan implikasi dari UU ITE telah merefleksikan hubungan yang saling bersilangan antara teknologi digital dan hukum.

Baca juga: Demokrat: Sejak 2014, UU ITE Memakan Banyak Korban

“UU ITE memberikan kemampuan bagi hukum untuk menangani permasalahan dalam pemanfaatan teknologi digital, namun pada saat yang sama terkurangi rasa keadilan masyarakat. UU ITE ternyata belum mampu mensubtitusi rasa keadilan ketika teknologi digital lebih mampu menyelesaikan masalah-masalah ekonomi dan sosial,” ujar Danrivanto dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Sabtu (20/2/2021).

“UU ITE terkadang diposisikan sebagai dasar tindakan pembatasan hak informasi melalui mekanisme teknologi, termasuk kriminalisasi konten pada media sosial digital,” lanjutnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya