JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung RI dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), Senin (22/2/2021).
Dua saksi ahli dihadirkan yaitu dari Labfor Bareskrim Polri, Nurcholis dan saksi ahli keselamatan bangunan gedung dari UI, Prof Julianto Sulistyo Nugroho. Persidangan dihadiri para pengacara terdakwa, jaksa, dan dipimpin Hakim Ketua, Elfian.
Saksi ahli Nurcholis mengatakan, penyebab kebakaran Gedung Kejagung RI itu berasal dari bara atau nyala api. Simpulan itu didapatkan berdasarkan teori probability approach (pendekatan kemungkinan), suatu cara ilmiah untuk menggali kemungkinan penyebab terjadinya kebakaran.
Nurcholis lalu ditanya salah seorang kuasa hukum terkait teori tersebut, apakah teori itu satu-satunya yang digunakan untuk menyimpulkan penyebab kebakaran Gedung Kejagung.
"Saudara ahli bilang penyebab kebakaran ini secara ilmiah menggunakan teori probability approach. Apakah teori itu hanya satu-satunya yang dipakai," ujar kuasa hukum dalam persidangan, Senin (22/2/2021).
Saksi ahli pun menanggapi teori tersebut merupakan cara yang biasa dipakai di berbagai negara di dunia, termasuk di Indonesia. Kuasa hukum mengajukan pertanyaan apakah dengan teori tersebut kesimpulan penyebab kebakaran masih belum bisa dipastikan dari bara atau nyala api.
Baca Juga : 6 Perintah Jokowi Cegah Karhutla di Indonesia
Nurcholis kembali menegaskan, penyebab kebakaran memang belum bisa dipastikan apakah dari bara atau nyala api. "Untuk (mencari) penyebab kebakaran pendekatan kemungkinan itu digunakan di berbagai negara, (termasuk di Indonesia) hanya (teori) itu. Iya (masih kemungkinan) belum (pasti) bisa dua-duanya (bara atau nyala api)," katanya.