Aniaya Bocah Gegara Kesal Motor Disalip, Dua Pemulung Ditangkap

Saufat Endrawan, Jurnalis
Senin 22 Februari 2021 12:27 WIB
Foto: iNews
Share :

Tersangka diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta karena melanggar Pasal 170 Kuhpidana jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Masalah Sepele Picu Duel Maut, 2 Pemuda di OKI Tewas

Kapolsek Baleendah, Kompol Sungkowo mengatakan, tak suli menangkap pelaku karena wajah keduanya terekam jelas kamera CCTV warga.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya