Kasus Guru Hervina, seestinya diupayakan semaksimal mungkin tidak dipecat, apalagi guru tersebut sudah honor begitu lama, berarti datanya sudah masuk dalam Dapodik Kemdikbud RI yang setiap tahun di update pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Daerah. Sampai tahun ajaran baru Juli 2020/2021 dapodik Guru Hervina tidak ada masalah terkait penempatan, namun Febrruari 2021 mengapa tiba-tiba diberhentikan dengan alasan adanya guru ASN yang ditempatkan di sekolah tersebut.
“Jadi seharusnya Pihak Dinas Pendidikan Bone bisa mencarikan sekolah lain yang masih ada kekurangan guru atau mengganti guru yang pensiun, atau sementara diberi tugas lain sambil mencari sekolah yang masih kekurangan guru, dan mestinya guru yg bersangkutan dipanggil dan diajak bicara untuk mencari jalan terbaik untuk semua, tidak diberhentikan secara sepihak dan sangat mendadak karena dilakukan di semester dua tahun ajaran 2020/2021. Apalagi si guru pasti sudah masuk dapodik Kemdikbud karena sudah mengabdi sangat lama”, ujar Heru.
Rekomendasi
1. FSGI mendorong Disdik Kabupaten Bone mempekerjakan kembali Guru Hervina di sekolah lain yang masih membutuhkan guru honorer. Dinas Pendidikan Kabupaten Bone harus melindungi guru honor dari pemecatan sewenang-wenang;
2. FSGI mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Bone melakukan pemeriksaan atau BAP terhadap Kepala SDN 169 Desa Sadar, Bone, Sulsel dengan didasarkan pada UU No, 14 Tahun 2014 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS;
3. FSGI mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah bersinergi membangun tata kelola guru yang baik, sehingga pemetaan, penempatan dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan harus sesuai kebutuhan dan peraturan perundangan.
(Sazili Mustofa)