JAKARTA – Langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada dua guru ASN Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal yang dipecat diapresiasi. Tindakan Prabowo dinilai sebagai respons empati yang mengobati luka keadilan, sekaligus menjadi kontras pahit terhadap formalisme sistem hukum di Indonesia.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, memuji keputusan Presiden Prabowo yang secara langsung menandatangani surat rehabilitasi bagi kedua guru tersebut, yang sebelumnya dipecat dan divonis 1 tahun penjara karena dugaan korupsi.
Kasus ini bermula dari niat tulus mereka memungut iuran sukarela dari wali murid untuk membayar gaji guru honorer yang haknya ditelantarkan negara selama 10 bulan.
“Langkah yang diambil Presiden Prabowo Subianto adalah sentuhan keadilan yang dinanti. Hukum harusnya bergerak, berbuat, dan berpihak kepada kemanusiaan, bukan sekadar teks beku,” ujarnya di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Kang Ferry -- panggilan akrabnya -- mengatakan, aksi Prabowo Subianto ini merupakan pengakuan negara terhadap pengorbanan kedua guru dan menegaskan bahwa niat baik tidak boleh dikriminalisasi hanya karena melanggar prosedur.
“Kami berterima kasih, Presiden telah menunjukkan kepemimpinan yang berempati, sekaligus mengirimkan pesan tegas bahwa para pahlawan tanpa tanda jasa harus dihormati dan dilindungi,” terangnya.
Meskipun demikian, pujian ini tidak menghalangi Ferry Kurnia untuk melayangkan kritikan tajam terhadap sistem yang memicu dan memperlama kasus ini.
Ia menilai, meski epilog kasus ini berakhir positif berkat campur tangan Presiden Prabowo, proses peradilan sebelumnya merupakan cerminan ironi terdalam bagi etika hukum kita dan membuka kelemahan institusi peradilan yang kaku.