Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Apa Itu Rehabilitasi yang Diberikan Prabowo untuk 2 Guru di Luwu Utara?

Binti Mufarida , Jurnalis-Kamis, 13 November 2025 |16:41 WIB
Apa Itu Rehabilitasi yang Diberikan Prabowo untuk 2 Guru di Luwu Utara?
Presiden Prabowo Subianto berikan rehabilitasi untuk dua guru di Luwu Utara (Foto: Binti M/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menetapkan surat pemberian rehabilitasi untuk dua guru SMAN Luwu Utara, Rasnal  dan Abdul Muis Muharram, imbas dari perkara dugaan kasus pungutan dana komite sekolah. Penandatanganan ini dilakukan Prabowo setibanya di Tanah Air usai kunjungan kerja ke Australia, Kamis (13/11/2025), dini hari.

Keputusan pemberian rehabilitasi oleh Prabowo berlandaskan pada hak prerogatif Presiden Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945, yang menyatakan bahwa Presiden berwenang memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.

“Kami, pemerintah, mendapatkan informasi dan permohonan yang secara berjenjang datang dari masyarakat, baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif di tingkat provinsi, kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui Bapak Wakil Ketua DPR RI. Selama satu minggu terakhir, kami berkoordinasi dan meminta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua guru dari SMA 1 Luwu Utara,” tutur Mensesneg Prasetyo Hadi.

Kedua guru tersebut juga dihadirkan untuk bertemu langsung dengan Prabowo. Lalu,  Prabowo menghampiri mereka, bertegur sapa, bersalaman, hingga berfoto bersama dengan penuh kehangatan.

Prabowo juga langsung menandatangani berkas rehabilitasi yang berisikan pemulihan hak dan nama baik seseorang yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman pidana setelah terbukti tidak bersalah atau setelah menjalani hukumannya.

Sebelumnya, perkara ini mencuat lima tahun silam di Luwu Utara ketika kepala sekolah baru di SMAN 1 Luwu Utara menerima keluhan dari sepuluh guru honorer yang belum menerima gaji selama sepuluh bulan. Masalah utamanya adalah nama para guru tersebut belum terdaftar di Dapodik, yang menjadi syarat pencairan dana BOS.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement