JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Sugi Nur Raharja atau Gus Nur, Selasa (23/2/2021). Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan pantauan, sidang yang digelar di ruang sidang utama digelar tanpa adanya pengacara Gus Nur. Sidang dipimpin Hakim Ketua Toto Ridarto dan dimulai pukul 13.30 WIB.
Di persidangan, hadir Jaksa secara langsung dan terdakwa Gus Nur secara virtual, sedangkan pengacara tak hadir lantaran melakukan walkout. Baca Juga: Gus Nur Jalani Persidangan di PN Jaksel, Agendanya Dengarkan Saksi dari Jaksa
Namun, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan meski tanpa adanya tim pengacara Gus Nur. Agenda sidang kali ini berupa pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa, yakni saksi ahli Linguistik Forensik dari Universitas Pendidikan Indonesia, Andika Dutha Bachari.
Dalam persidangan, hadir salah satu keluarga Gus Nur, Irwan Syaifullah menyaksikan jalannya persidangan itu. Namun, di tengah-tengah persidangan saat hakim tengah berbicara, dia memotong perkataan hakim dan mengatakan kalau dia merupakan keluarga Gus Nur dan semacamnya.