BOGOR - Polres Bogor kembali mengamankan 4 tersangka baru dalam kasus pembuaga limbah APD di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Keempat tersangka itu berasal dari pihak hotel dan laundry.
"Untuk kasus limbah APD ada penambahan 4 tersangka. Dari pihak laundry 2 orang dan pihak GM sama HRD hotel 2 orang," kata Kapolres Bogor AKBP Harun, di Mapolres Bogor, Selasa (23/2/2021).
Mereka berperan sebagai penandatangan MoU atau perjanjian soal pembuangan limbah APD dari hotel isolasi pasien covid-19 dengan pihak laundry.
"Dari pihak laundry dia yang menandatangani MoU kerjasama dengan hotel 1 lagi pendampingnya yang di laundry. Dari pihak hotel, 1 yang menandatangani MoU yaitu HRD dan GM yang menyuruh melakukan HRD untuk pelaksanaan MoU," jelas Harun.
Motifnya, tambah Harun, pihak hotel dengan laundry melakukan kerjasama membuang limbah APD untuk menekan tingginya biaya dibandingkan menggunakan jasa pengelola limbah yang mencapai Rp10 juta.