Polisi Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Pembuangan Limbah APD

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Selasa 23 Februari 2021 12:22 WIB
Polisi tetapkan 4 tersangka baru kasus limbah APD (Foto : Okezone.com/Putra)
Share :

Modusnya, pihak hotel secara ilegal bekerjasama dengan pihak laundry ditempatnya untuk membuang sampah medis tersebut. Hal itu sengaja dilakukan dengan dalih penghematan biaya pengolahan limbah.

Kedua tersangka yang telah diamankan merupakan sopir dari pihak laundry yang membuag sampah medis sembarangan di wilayah Tenjo dan Cigudeg.

Tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 1 UU No18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan Pasal 104 Jo No 60 dan UU RI No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya