Modusnya, pihak hotel secara ilegal bekerjasama dengan pihak laundry ditempatnya untuk membuang sampah medis tersebut. Hal itu sengaja dilakukan dengan dalih penghematan biaya pengolahan limbah.
Kedua tersangka yang telah diamankan merupakan sopir dari pihak laundry yang membuag sampah medis sembarangan di wilayah Tenjo dan Cigudeg.
Tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 1 UU No18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan Pasal 104 Jo No 60 dan UU RI No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(Angkasa Yudhistira)