JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, Gellwynn DH Jusuf pada Selasa, 23 Februari 2021. Gellwynn diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih bening (benur) lobster.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengonfirmasi Gellwynn terkait penggunaan kartu kredit miliknya oleh tersangka istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi. Kartu kredit Gellwynn dikabarkan digunakan Iis Rosita Dewi untuk belanja barang mewah saat lawatan ke Hawaii, Amerika Serikat.
"Gellwynn DH Yusuf, dikonfirmasi terkait dengan dugaan penggunaan kartu kredit bank milik saksi oleh istri tersangka EP (Edhy Prabowo) yang digunakan untuk berbelanja barang mewah di Amerika Serikat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (24/2/2021).
Baca juga: Suap Ekspor Benih Lobster, KPK Panggil Mantan Stafsus Edhy Prabowo
Selain Gellwynn, penyidik juga telah memeriksa seorang Notaris, Alvin Nugraha, pada Selasa, kemarin. Dari hasil pemeriksaan Alvin, penyidik menyita sejumlah dokumen tanah di Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga milik Edhy Prabowo.
"Alvin Nugraha (Notaris). Pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan berbagai dokumen kepemilikan tanah di wilayah Sukabumi, Jawa Barat yang diduga milik tersangka EP," bebernya.
Baca juga: Penahanan Edhy Prabowo Diperpanjang 30 Hari ke Depan
Selain itu, penyidik juga menyita berbagai dokumen PT Aero Citra Kargo (ACK) dari seorang Mahasiswa, Lutpi Ginanjar. Sedianya, Lutpi juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Selasa, 23 Februari 2021, kemarin.
"Lutpi Ginanjar (Mahasiswa), pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan berbagai dokumen perusahaan milik PT ACK (Aero Citra Cargo) yang terkait dengan perkara," ungkapnya.