Pengusaha Penyuap Mantan Bupati Cirebon Segera Diseret ke Meja Hijau

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 24 Februari 2021 10:25 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

Sutikno kemudian menugaskan anak buahnya Sukirno untuk mengurus perizinan di dinas-dinas terkait dengan berkomunikasi dengan pihak pemerintah terkait rencana tersebut serta beraudiensi dengan masyarakat dan perangkat desa untuk rencana pembebasan lahan.

Agar proses perizinan berjalan lancar, Sutikno pun memerintahkan Sukirno untuk memberikan uang tunai sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya melalui ajudannya.

Atas perbuatannya, Sutikno disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya