KPK Panggil Dirut Hutama Karya Aspal Beton Terkait Suap Wali Kota Cimahi

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Rabu 24 Februari 2021 12:12 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Hutama Karya Aspal Beton, Dindin Solakhudin terkait kasus suap dalam kasus dugaan suap perizinan RSU Kasih Bunda di Kota Cimahi TA 2018-2020.

Dindin bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AJM). "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AJM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/2/2021). 

Sedianya Dindin diperiksa pada 4 Januari lalu. Namun, yang bersangkutan saat itu mengaku sedang sakit sehingga tak bisa memenuhi panggilan KPK. 

Baca Juga: KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Nonaktif Cimahi Selama 30 Hari

Diketahui KPK, telah menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AJM) sebagai tersangka penerima suap. Ia diduga telah menerima suap sekira Rp1,6 miliar untuk memuluskan perizinan pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya