JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menjelaskan program Virtual Police terkait dengan penanganan kasus UU ITE merupakan bagian dari pemeliharaan Kamtibmas khususnya di ruang digital agar bersih, sehat dan produktif.
Menurut Argo, Virtual Police juga merupakan kegiatan kepolisian untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang opini atau konten yang dianggap berpotensi melanggar tindak pidana.
"Melalui Virtual Police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus," kata Argo, Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Baca juga: Tim Kajian UU ITE Akan Buat Hotline Pengaduan Masyarakat yang Pernah Jadi Korban
Argo menjelaskan cara kerja Virtual Police akan bekerja memberikan peringatan kepada akun yang dianggap melanggar tidak subjektif melainkan lewat kajian mendalam bersama para ahli.
Adapun prosesnya ialah, ketika di suatu akun ditemukan tulisan atau gambar yang berpotensi melanggar pidana. Kemudian petugas menscreenshoot unggahan itu untuk dikonsultasikan oleh tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, bahasa dan ITE.
Baca juga: Gebrakan Kapolri Jenderal Listyo soal Pendekatan Keadilan Restoratif Diapresiasi
"Apabila ahli menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran pidana baik penghinaan atau sebagainya maka kemudian diajukan ke Direktur Siber atau pejabat yang ditunjuk di Siber memberikan pengesahan kemudian Virtual Police Alert Peringatan dikirim secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi," papar Argo.