SE Kapolri Dinilai Tepat dan Positif, Pengamat: Proses Hukum UU ITE Jangan Tebang Pilih

Rakhmatulloh, Jurnalis
Kamis 25 Februari 2021 09:21 WIB
Ilustrasi (Foto:Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) panduan penanganan kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dinilai tepat dan positif.

Langkah Kapolri tersebut, bentuk respons cepat atas kegelisahan Presiden Jokowi terhadap penerapan UU ITE.

Pengamat Hukum Pidana Suparji Ahmad, mengapresiasi langkah Kapolri. Tapi ia mengingatkan agar pelaksanaan SE itu tetap mengedepankan aspek keadilan di masyarakat, dan yang terpenting tidak ada diskriminasi atau tebang pilih serta equal treatment dalam kasus.

Baca Juga: Kabareskrim Pastikan Hukum Jajarannya yang Langgar Pedoman Penanganan Perkara UU ITE

"Surat Edaran pada dasarnya sebagai pedoman untuk melaksanakan suatu kebijakan, tetapi bukan suatu peraturan," ujarnya saat dihubungi, Kamis (25/2/2021).

Suparji melanjutkan, keluarnya SE itu cukup membantu para penegak hukum dalam menangani kasus-kasus ITE. Sebab, sebelum muncul wacana revisi UU ITE, ada beberapa laporan terkait UU ITE, misalnya laporan kepada aktivis media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda yang mendapat perhatian publik.

Baca Juga: Sambut Baik SE Kapolri, Direktur Eksekutif LIMA: Pemidanaan Aktivis Sebaiknya Dihentikan

Karena itu, SE itu juga diharapkan memberi gambaran yang jelas terhadap kasus itu, utamanya untuk menghindari spekulasi diskriminasi hukum..dia menegaskan, laporan terhadap Abu Janda hendaknya ditindaklanjuti sesuai UU dan konsep presisi Polri.

"Formulasi penyelesaian kerugian yang diderita pelapor diarahkan pada pemulihan harkat dan martabat secara baik dan benar. Proses hukum terhadap yang masih terlapor harus jelas. Akhirnya keadilan menjadi kata kunci dalam proses hukum," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya