JAKARTA - Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) panduan penanganan kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dinilai tepat dan positif.
Langkah Kapolri tersebut, bentuk respons cepat atas kegelisahan Presiden Jokowi terhadap penerapan UU ITE.
Pengamat Hukum Pidana Suparji Ahmad, mengapresiasi langkah Kapolri. Tapi ia mengingatkan agar pelaksanaan SE itu tetap mengedepankan aspek keadilan di masyarakat, dan yang terpenting tidak ada diskriminasi atau tebang pilih serta equal treatment dalam kasus.
Baca Juga: Kabareskrim Pastikan Hukum Jajarannya yang Langgar Pedoman Penanganan Perkara UU ITE
"Surat Edaran pada dasarnya sebagai pedoman untuk melaksanakan suatu kebijakan, tetapi bukan suatu peraturan," ujarnya saat dihubungi, Kamis (25/2/2021).
Suparji melanjutkan, keluarnya SE itu cukup membantu para penegak hukum dalam menangani kasus-kasus ITE. Sebab, sebelum muncul wacana revisi UU ITE, ada beberapa laporan terkait UU ITE, misalnya laporan kepada aktivis media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda yang mendapat perhatian publik.
Baca Juga: Sambut Baik SE Kapolri, Direktur Eksekutif LIMA: Pemidanaan Aktivis Sebaiknya Dihentikan
Karena itu, SE itu juga diharapkan memberi gambaran yang jelas terhadap kasus itu, utamanya untuk menghindari spekulasi diskriminasi hukum..dia menegaskan, laporan terhadap Abu Janda hendaknya ditindaklanjuti sesuai UU dan konsep presisi Polri.
"Formulasi penyelesaian kerugian yang diderita pelapor diarahkan pada pemulihan harkat dan martabat secara baik dan benar. Proses hukum terhadap yang masih terlapor harus jelas. Akhirnya keadilan menjadi kata kunci dalam proses hukum," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). SE itu salah satunya mengatur soal penahanan tersangka UU ITE.
SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif itu diteken Jenderal Sigit pada 19 Februari 2021 dimaksudkan agar anggota Polri dalam menegakkan hukum menerapkan prinsip keadilan di masyarakat dalam hal ini mengedepankan restorative justice.
Yakni disebutkan dalam SE itu terhadap para pihak dan/atau para korban yang bersedia mengambil langkah damai diprioritaskan, tapi jika korban ingin perkaranya dilanjutkan agar tersangka UU ITE yang sudah minta maaf tak dilakukan penahanan.
(Sazili Mustofa)