JAKARTA - Kuasa hukum John Kei menyebutkan tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (24/2/2021), tak dapat membuktikan dakwaan pembunuhan berencana.
Ketiga saksi yang dihadirkan adalah Gaspar Rahang, Nus Kei dan Frangky Rumatora alias Angki.
"Dari tiga saksi, tiga-tiganya nya belum memenuhi kualifikasi untuk membuktikan dakwaan jaksa, karena tuduhan terutama untuk bung John pembunuhan (Pasal) 340 (KUHP) itu belum jelas," ujar kuasa hukum John Kei, Phillipus Tarigan.
Phillipus menyebutkan, keterangan Angkie hanya asumsi sendiri yang diyakininya bahwa John Kei menjadi dalang dalam rencana pembunuhan. Angkie tidak mendapatkan langsung informasi tersebut dari sumber pertama.
Terutama pada nama-nama kelompok Nus Kei yang menjadi daftar target pembunuhan, tercantum dalam "white board," menurut kuasa hukum, hanya asumsi.