Kuasa Hukum John Kei : Saksi Tak Dapat Buktikan Pembunuhan Berencana

Antara, Jurnalis
Kamis 25 Februari 2021 00:48 WIB
Kuasa hukum John Kei Philippu Tarigan. (Foto : Antara)
Share :

JAKARTA - Kuasa hukum John Kei menyebutkan tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (24/2/2021), tak dapat membuktikan dakwaan pembunuhan berencana.

Ketiga saksi yang dihadirkan adalah Gaspar Rahang, Nus Kei dan Frangky Rumatora alias Angki.

"Dari tiga saksi, tiga-tiganya nya belum memenuhi kualifikasi untuk membuktikan dakwaan jaksa, karena tuduhan terutama untuk bung John pembunuhan (Pasal) 340 (KUHP) itu belum jelas," ujar kuasa hukum John Kei, Phillipus Tarigan.

Phillipus menyebutkan, keterangan Angkie hanya asumsi sendiri yang diyakininya bahwa John Kei menjadi dalang dalam rencana pembunuhan. Angkie tidak mendapatkan langsung informasi tersebut dari sumber pertama.

Terutama pada nama-nama kelompok Nus Kei yang menjadi daftar target pembunuhan, tercantum dalam "white board," menurut kuasa hukum, hanya asumsi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya