Sri Lanka Cabut Perintah Kremasi Jasad Korban Covid-19 yang Dianggap Anti-Muslim

Rahman Asmardika, Jurnalis
Jum'at 26 Februari 2021 11:39 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

BACA JUGA: Kantor HAM PBB Rilis Laporan Pelanggaran HAM di Sri Lanka

Sri Lanka dipanggil untuk menuntut pertanggungjawaban para pelanggar hak asasi manusia dan untuk memberikan keadilan kepada para korban perang saudara yang telah berlangsung selama 26 tahun, yang menewaskan sedikitnya 100.000 orang, kebanyakan warga sipil dari komunitas minoritas Tamil.

Sri Lanka membantah keras tuduhan tersebut dan telah meminta negara-negara anggota untuk tidak mendukung resolusi tersebut.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya