"RM Café buka hingga larut malam dengan cara melakukan kamuflase pada bagian depan café sehingga tidak terlihat secara jelas bahwa cafe tersebut beroperasi," tuturnya.
Dia menerangkan, kafe itu memang memiliki izin operasional (TDUP) yang dikeluarkan Pemerintah Pusat melalui Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS pada tanggal 21 Mei 2019 silam dan saat ini sudah berlaku efektif. Sedangkan tentang pelanggaran PSBB yang dilakukan kafe itu, saat ini sudah ditindak lanjuti oleh Satpol PP.
"Pelanggaran PSBB yg dilakukan oleh pengelola rumah makan/restoran/cafe sesuai Pergub No. 3 Tahun 2021 Pasal 28 ayat 4, maka sanksi administrasi yang diberikan merupakan kewenangan Satpol PP, bukan Dinas Parekraf," katanya.
(Khafid Mardiyansyah)