Fakta Baru Penyiraman Air Keras di Tangerang: Korban Ikut Tawuran

Isty Maulidya, Jurnalis
Jum'at 26 Februari 2021 06:31 WIB
Foto: Isty Maulidya
Share :

"Para pelaku berjumlah 4 orang da lari ke Banten, saat sudah diamankan untuk pemeriksaan," ujarnya.

Para pelaku akan dikenakan pasal 170 KUHP dan juga dijerat dengan UU Perlindungan Anak denga ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolres juga mengingatkan kepada masyarakat, khususnya para orang tua untuk mengawasinya kegiatan anak-anaknya agar kejadian tawuran antar remaja ini tidak terulang lagi.

"Kami himbau masyarakat untuk melaksanakan pengawasan kepada putra putrinya agar tidak melakukan tawuran," pungkasnya

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya