INGGRIS - Mahkamah Agung Inggris memutuskan "pengantin ISIS" Shamima Begum tidak dapat kembali ke Inggris untuk mengajukan banding atas pencabutan kewarganegaraan Inggris-nya.
Presiden Mahkamah Agung, Lord Robert Reed, mengatakan Pengadilan Banding Inggris membuat empat kesalahan tahun lalu ketika memutuskan Begum harus diizinkan kembali ke Inggris untuk melaksanakan bandingnya.
Begum berusia 15 tahun ketika meninggalkan Inggris bersama dua teman sekolahnya untuk bergabung dengan ISIS di Suriah pada 2015 lalu.
Kewarganegaraan Inggrisnya dicabut oleh Menteri Dalam Negeri saat itu Sajid Javid pada 19 Februari 2019 setelah ditemukan di kamp pengungsi Suriah utara.
Menurut Reed, Pengadilan Banding keliru dalam memutuskan hak Begum atas persidangan yang adil harus menang atas hak-hak lain yang bersaing.