"Hak atas persidangan yang adil tidak mengalahkan semua pertimbangan lain seperti keamanan publik," kata Reed.
Pengadilan Banding Inggris tahun lalu memutuskan Begum harus diberikan izin untuk masuk ke Inggris untuk bandingnya karena jika tidak, itu tidak akan menjadi "sidang yang adil dan efektif."
Reed menambahkan Pengadilan Banding tidak memberikan penilaian Menteri Dalam Negeri tentang persyaratan untuk memasuki Inggris yakni "rasa hormat yang pantas diterimanya”.
Dia menambahkan pengadilan telah membuat "penilaian sendiri atas persyaratan tersebut" meskipun "tidak ada bukti yang relevan".
(Baca juga: Gajah Mengamuk, Petugas Kebun Binatang Tewas Saat Sedang Membersihkan Kandang)
Mahkamah Agung juga memutuskan banding Begum terhadap pencabutan kewarganegaraan Inggrisnya harus "ditunda" sampai dia dapat berpartisipasi tanpa “mengganggu keamanan publik”.