“Jika terbukti melakukan tindakan melawan hukum, kejahatan kerah putih yang terstruktur, massive, dan terencana yang mencoreng nama kepolisian, maka Kapolri selaku pimpinan polri wajib mendisiplinkannya,” kata Tandry.
Ia melanjutkan, harus diingat bahwa setiap warga negara berhak untuk menggunakan penasihat hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP. Penasihat Hukum berperan penting dalam membantu masyarakat yang sedang menghadapi kasus hukum, mulai dari pendampingan saat pemeriksaaan oleh kepolisian hingga ke pengadilan, karena kerap menjadi objek rekayasa bahkan dalam beberapa kasus terjadinya pencurian uang yang dilakukan oknum penyidik.
Untuk itu, pentingnya pendampingan hukum oleh penasihat hukum yang tepat agar terhindar dari tindakan kriminalisasi oknum penegak hukum. Ketika tidak ada pendampingan dalam menghadapi kasus hukum, bisa membuka menjadi celah bagi oknum penyidik untuk merekayasa dan memberatkan. Seperti dialami PT dan kawan-kawan yang akhirnya divonis bebas. LQ Indonesia Law Firm terbuka bagi masyarakat luas yang membutuhkan pendampingan hukum.
CM
(Yaomi Suhayatmi)