Nurdin Abdullah Dapat Rp5,4 Miliar Hasil Suap & Gratifikasi

Haryudi, Jurnalis
Minggu 28 Februari 2021 02:03 WIB
Nurdin Abdullah (Foto : Okezone.com)
Share :

Baca Juga : Ini 5 Orang Lainnya yang Ditangkap KPK Bersama Nurdin Abdullah

Baca Juga : Kronologi OTT Nurdin Abdullah, Uang Rp2 Miliar Dipindah Antar Mobil

Kemudian sebagai Agug Sucipto sebagai pemberi dikenakan pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021," jelasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya