Kini nasib sang anak perempuan yang baru dilahirkan warga Kampung Gabungan, Desa Sukapura, Kecamatan Cidaun itu statusnya sudah jelas dan memilik seorang ayah yang sah.
Baca juga: Dikhianati Suami saat Hamil Tua, Perempuan Ini Bagikan Perjuangannya untuk Sukses
Dalam waktu dekat ini akta kelahiran anak bayi perempuannya akan segera diurus. "Statusnya jelas, nanti administrasi akan kami buat," ujar Herlan.
Selain itu disinggung penyebab perceraian, ternyata karena tidak sepemikiran dalam pemilihan lokasi tempat tinggal.
(Qur'anul Hidayat)