Majelis Hakim pun bakal mempertimbangkan semua fakta yang terungkap di persidangan dan memutuskan pada sidang sidang berikutnya pada Rabu 10 Maret 2021 mendatang.
Diketahui, Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Prasetijo dinilai terbukti menerima US$150 ribu dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.
Suap diberikan agar nama Djoko Tjandra dihapus dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Caranya, memerintahkan penerbitan sejumlah surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi.
(Awaludin)