JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte mengklaim dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya, tanpa dibarengi bukti yang kuat.
Napoleon didakwa menerima suap senilai 200 ribu Dolar Singapura dan USD270 ribu. Suap tersebut itu berasal dari Djoko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) terkait penghapusan red notice.
"Bersumber dari keterangan dari Tommy Sumardi sendiri saja yang tidak memiliki kekuatan pembuktikan. Sehingga tidak dapat membuktikan bahwa peristiwa tersebut telah terjadi," ujar Napoleon dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (1/3/2021).
Baca juga: Irjen Napoleon : Penghapusan Nama Djoko Tjandra Kewenangan Menkumham Yasonna
Napoleon juga menyebut bahwa bukti rekaman kamera pengintai atau CCTV juga tidak relevan. Diduga dalam bukti CCTV itu memperlihatkan pertemuan antara Tommy Sumardi dengan mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
Maka dari itu, Napoleon menyatakan tetap pada nota pembelaan pleidoi. Menurut dia, replik yang diajukan jaksa penuntut umum tidak didasarkan alasan serta analisa hukum yang kuat.
"Kami selaku terdakwa dalam perkara ini berkesimpulan bahwa replik JPU tidak didukung oleh argumentasi atau alasan yang kuat berdasarkan analisa fakta hukum persidangan yang relevan," kata Napoleon.
Baca juga: Napoleon Bonaparte Sebut Kasus yang Menjeratnya Rendahkan Martabat Keluarga
Majelis Hakim pun bakal mempertimbangkan semua fakta yang terungkap di persidangan dan akan menjatuhkan vonis kepada Napoleon pada Rabu, 10 Maret 2021.
Diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte dituntut tiga tahun penjara oleh JPU. Selain itu, jaksa juga menuntut Irjen Napoleon untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.