"Kita melihat yang dinyatakan menteri hukum dan HAM, orang itu berkewarganegaraan ganda dan itu tidak berlaku untuk UU di Indonesia," katanya.
Sebelum ke Kementerian Hukum dan HAM, mereka juga sudah mendatangi Kementerian Dalam Negeri dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
"Kami berdoa seluruh proses yang ada berjalan dengan baik. Siapapun yang terpilih menjadi pemimpin Sabu Raijua sesuai dengan hukum, supaya masyarakat Sabu Raijua bisa mendapatkan keadilan hukum," pungkasnya.
(Awaludin)