Muhammadiyah: Investasi Miras Perlu Pertimbangkan Aspek Kesehatan dan Moral

Antara, Jurnalis
Senin 01 Maret 2021 23:31 WIB
Sekum PP Muhammadiyah Abdul Muti (Foto: iNews)
Share :

Dalam aturan itu terdapat sejumlah persyaratan di antaranya penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua, dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.

Persyaratan berikutnya, penanaman modal di luar provinsi tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Baca Juga: Kiai Said Aqil, Gus Miftah dan Ustadz Yusuf Mansur Besok Jumpa Pers Tolak Legalisasi Miras

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya