Dalam aturan itu terdapat sejumlah persyaratan di antaranya penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua, dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.
Persyaratan berikutnya, penanaman modal di luar provinsi tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.
Baca Juga: Kiai Said Aqil, Gus Miftah dan Ustadz Yusuf Mansur Besok Jumpa Pers Tolak Legalisasi Miras
(Arief Setyadi )