Janji Menikahi, Pemuda Cabuli Anak di Bawah Umur hingga Hamil 8 Bulan

Rus Akbar, Jurnalis
Senin 01 Maret 2021 21:02 WIB
Ilustrasi. Foto: Antara
Share :

MENTAWAI - AS (22) harus mendekam di jeruji besi Polres Kepulauan Mentawai,  Sumatera Barat karena diduga menghamili seorang anak perempuan di bawah umur hingga hamil 8 bulan. Korban warga Desa Bosua, Kecamatan Sipora Selatan.

Guna melancarkan perbuatan bejatnya, berdasarkan informasi dari Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai, Iptu Irmon, pelaku berjanji akan bertanggung jawab dan menikahi korban. Pencabulan dan persetubuhan ini diduga terjadi sejak Juni 2020.

“Awalnya tersangka ini telah melakukan kebohongan terhadap korban di mana tersangka akan bertanggung jawab dan akan menikahi korban bila korban mau bersetubuh dengan tersangka. Atas dasar rangkaian kebohongan tersebut, maka terjadilah perbuatan cabul dan persetubuhan,” ungkap Irmon, Senin (1/3/2021).

Baca juga: Buaya Seberat 250 Kg Dijerat Warga, Dagingnya Disantap 70 Orang

Namun, sampai saat ini bahkan hingga korban hamil, pelaku tidak menepati janjinya. Melihat gelagat pelaku seperti itu, orangtua korban tidak senang dan melaporkan ke SPKT Polres Kepulauan Mentawai.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya